Sistem Pencernaan Pada Hewan Memamah Biak


     Berdasarkan susunan gigi di atas, terlihat bahwa sapi (hewan memamah biak) tidak mempunyai gigi seri bagian atas dan gigi taring, tetapi memiliki gigi geraham lebih banyak dibandingkan dengan manusia sesuai dengan fungsinya untuk mengunyah makanan berserat, yaitu penyusun dinding sel tumbuhan yang terdiri atas 50% selulosa.

     Jika dibandingkan dengan kuda, faring pada sapi lebih pendek. Esofagus (kerongkongan) pada sapi sangat pendek dan lebar serta lebih mampu berdilatasi (mernbesar). Esofagus berdinding tipis dan panjangnya bervariasi diperkirakan sekitar 5 cm.

     Lambung sapi sangat besar, diperkirakan sekitar 3/4 dari isi rongga perut. Lambung mempunyai peranan penting untuk menyimpan makanan sementara yang akan dimamah kembali (kedua kah). Selain itu, pada lambung juga terjadi proses pembusukan dan peragian.


     Lambung ruminansia terdiri atas 4 bagian, yaitu rumen, retikulum, omasum, dan abomasum dengan ukuran yang bervariasi sesuai dengan umur dan makanan alamiahnya. Kapasitas rumen 80%, retikulum 5%, omasum 7-8%, dan abomasum 7-8%. Pembagian ini terlihat dari bentuk gentingan pada saat otot sfinkter berkontraksi.

     Makanan dari kerongkongan akan masuk rumen yang berfungsi sebagai gudang sementara bagi makanan yang tertelan. Di rumen terjadi pencernaan protein, polisakarida, dan fermentasi selulosa oleh enzim selulase yang dihasilkan oleh bakteri dan jenis protozoa tertentu. Dari rumen, makanan akan diteruskan ke retikulum dan di tempat ini makanan akan dibentuk menjadi gumpalan-gumpalan yang masih kasar (disebut bolus). Bolus akan Jimuntahkan kembali ke mulut untuk dimamah kedua kali. Dari mulut makanan akan ditelan kembali untuk diteruskan ke ornasum. Pada omasum terdapat kelenjar yang memproduksi enzim yang akan bercampur dengan bolus. Akhirnya bolus akan diteruskan ke abomasum, yaitu perut yang sebenarnya dan di tempat ini masih terjadi proses pencernaan bolus secara kimiawi oleh enzim.

     Selulase yang dihasilkan oleh mikroba (bakteri dan protozoa) akan merombak selulosa menjadi asam lemak. Akan tetapi, bakteri tidak tahan hidup di abomasum karena pH yang sangat rendah, akibatnya bakteri ini akan mati, namun dapat dicernakan untuk menjadi sumber protein bagi hewan pemamah biak. Dengan demikian, hewan ini tidak memerlukan asam amino esensial seperti pada manusia.

     Hewan seperti kuda, kelinci, dan marmut tidak mempunyai struktur lambung seperti pada sapi untuk fermentasi selulosa. Proses fermentasi atau pembusukan yang dilaksanakan oleh bakteri terjadi pada sekum yang banyak mengandung bakteri. Proses fermentasi pada sekum tidak seefektif fermentasi yang terjadi di lambung. Akibatnya kotoran kuda, kelinci, dan marmut lebih kasar karena proses pencernaan selulosa hanya terjadi satu kali, yakni pada sekum. Sedangkan pada sapi proses pencernaan terjadi dua kali, yakni pada lambung dan sekum yang kedua-duanya dilakukan oleh bakteri dan protozoa tertentu.

     Pada kelinci dan marmut, kotoran yang telah keluar tubuh seringkali dimakan kembali. Kotoran yang belum tercerna tadi masih mengandung banyak zat makanan, yang akan dicernakan lagi oleh kelinci.

     Sekum pada pemakan tumbuh-tumbuhan lebih besar dibandingkan dengan sekum karnivora. Hal itu disebabkan karena makanan herbivora bervolume besar dan proses pencernaannya berat, sedangkan pada karnivora volume makanan kecil dan pencernaan berlangsung dengan cepat.

     Usus pada sapi sangat panjang, usus halusnya bisa mencapai 40 meter. Hal itu dipengaruhi oleh makanannya yang sebagian besar terdiri dari serat (selulosa).

     Enzim selulase yang dihasilkan oleh bakteri ini tidak hanya berfungsi untuk mencerna selulosa menjadi asam lemak, tetapi juga dapat menghasilkan bio gas yang berupa CH4 yang dapat digunakan sebagai sumber energi alternatif.

   Tidak tertutup kemungkinan bakteri yang ada di sekum akan keluar dari tubuh organisme bersama feses, sehingga di dalam feses (tinja) hewan yang mengandung bahan organik akan diuraikan dan dapat melepaskan gas CH4 (gas bio).

Cara Mudah Memasang Histats Di Situs Blogspot

Berikut ini adalah langkah-langkah cara memasang widget Histats di Blogger:

1. Silakan kunjungi situs http://www.histats.com
2. Klik menu REGISTER.
3. Isi form Login data.
4. Klik Continue.
5. Isi form additional information.
6. Beri tanda centang pada kotak kecil di bawah.
7. Klik Save.
8. Masuk ke email Anda yang tadi dimasukkan ke form Login data.
9. Buka email dari histats.com yang berjudul histats account activation email.
10. Kemudian klik link yang diberikan.
11. Setelah aktivasi berhasil, klik tulisan www.histats.com.
12. Lalu login.
13. Klik tombol Add a website.
14. Isi form website data.
15. Klik tombol continue.
16. Klik tulisan Website URL Anda.
17. Klik tab Counter CODE.
18. Klik tombol +add new counter.
19. Pilih conter style sesuai selera Anda.
20. Pilih informasi apa yang akan ditampilkan di website Anda.
21. Klik tombol Save.
22. Klik counter id yang baru saja dipilih.
23. Kemudian copy Counter CODE yang diberikan.
24. Masuk ke akun Blogger Anda.
25. Pilih menu Rancangan.
26. Klik Elemen Laman.
27. Klik Tambah Gadget di sidebar.
28. Pilih HTML/JavaScript.
29. Berjudul atau tidaknya, itu terserah pada anda. jika ingin menulis judul, silahkan tulis di kolom Judul.
30. Paste kode HTML di bagian Konten.
31. Klik tombol Simpan.

Sesudah itu silahkan duduk manis dengan santai sambil me-reload blog anda.

Hasilnya,,,,,Jegher...... Histat anda telah terbuat dengan mancaaabbbb......

Perumusan Hipotesis

Untuk download,,,,

Silahkan Klik Disini......


Password : fahrismarter.blogspot.com

Mediasi Dalam Hukum Adat

 A. Filosofi Penyelesaian Sengketa Dalam Masyarakat Hukum Adat

   Hukum adat sebagai suatu sistem hukum memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa. Hukum memiliki karakter yang khas dan unik bila dibandingkan dengan system hukum lain. Hukum adat lahir dan tumbuh dari masyarakat, sehingga keberadaannya bersenyawa dan tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Hukum adat tersusun dan terbangun atas nilai, kaidah,dan norma yang disepakati dan diyakini kebenarannya oleh komunitas masyarakat adat.

   Hukum adat Indonesia merupakan penjelmaan dari kebudayaan masyarakat Indonesia. Hukum adat bersandar pada alam pikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai system hukum barat atau system hokum lainnya. Soedarsono menyebutkan bahwa tata hukum adat Indonesia berbeda dengan tata hokum lainnya yang ada di Indonesia seperti tata hukum romawi yang dibawa colonial Belanda ke Indonesia (Barat), tata hokum Hindu India , dan tata hokum islam, dan berbagai tata hokum lainnya.

   Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat didasarkan pada pandangan hidup yang dianut oleh masyarakat itu sendiri. Pandangan hidup atau lebensaacbuung, adalah suatu pandangan objektif dari orang-orang yang ada di dalam masyarakat mengenai apa dan bagaimana dunia dan hidup itu. Koesnoe, menyebutkan bahwa pandangan hidup masyarakat adat tertumpu pada filsafat eksistensi manusia. Pandangan hidup masyarakat adat yang berasal dari nilai,pola pikir,dan norma telah melahirkan ciri masyarakat hokum adat. Imam sudiyat, menyebutkan masyarakat hokum adat memiliki ciri religious, komunal, demokrasi, mementingkan nilai moral spiritual, dan bersahaja/sederhana.

   Tradisi penyelesaian sengketa dalam masyarakat hokum adat cenderung menggunakan ‘pola adat’ atau dalam istilah lain sering disebut pola ‘kekeluargaan’. Pola ini diterapkan bukan hanya untuk sengketa perdata tetapi juga pidana. Penyelesaian sengketa dalam pola adat, bukan berarti tidak ada kompensasi atau hukuman apa pun terhadap pelanggar hukum adat.

B. Ruang Lingkup Mediasi Dalam Hukum Adat

   Masyarakat hukum adat lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah, yang bertujuan untuk mewujudkan kedamaian dalam masyarakat. Jalur musyawarah merupakan jalur utama yang digunakan masyarakat hokum adat dalam menyelesaikan sengketa, karena dalam musyawarah akan dapat dibuat kesepakatan damai yang menguntungkan kedua belah pihak.

   Dalam system hukum adat, tidak dikenal pembagian hokum kepada hokum public dan hokum privat. Akibatnya, masyarakat hokum adat tidak mengenal kategorisasi hokum pidana dan hokum perdata, sebagaimana dalam system hokum Eropa Kontinental. Istilah “sengketa” bagi masyarakat hokum adat bukan hanya ditujukan untuk kasus perdata, yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan, tetapi sengketa juga digunakan untuk tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.

   Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup mediasi dalam masyarakat hokum adat, tidak hanya terbatas pada sengketa ranah privat, tetapi dapat juga digunakan untuk menyelesaikan kasus public. Penggunaan mediasi, arbitrase, negosiasi dan fasilitasi jauh lebih luas dalam hokum adat, bila dibandingkan dengan hokum positif di Indonesia.

C. Pola mediasi dalam hokum adat : Model Aceh

   Masyarakat Aceh memiliki pola tersendiri dalam penyelesaian konflik (sengketa), baik konflik vertical maupun horizontal. Pola penyelesaian konflik dalam masyarakat Aceh dikenal dengan pola penyelesaian adat gampong. Pola ini sebenarnya berasal dari syariat islam yang bersumber pada ajaran Al-Qur’an dan as-Sunnah. Pegangan suci umat islam ini, mengajarkan model dan cara penyelesaiaan konflik, baik dalam rumah tangga, antar individu di luar rumah tangga, antar masyarakat, bahkan antar Negara.

   Cara dan pola penyelesaian konflik yang berasal dari syariat islam diterjemahkan oleh masyarakat Aceh dalam bingkai adat, sehingga tampak adanya pergeseran secara tekstual antara yang tertulis dalam doktrin syariah, dengan apa yang dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat Aceh. Kenyataan ini bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat, akan tetapi meweujudkan makna syariat melalui perangkat dan institusi adat dan budaya. Pola penyelesaiaan konflik yang dipraktikkan turun temurun oleh masyarakat Aceh terdiri dari pola di’iet, sayam, suloh, dan peumat jaroe. Pola-pola ini sudah dikenal sejak awal, terutama ketika Islam menginjak kakinya ke Nusantara, dan bahkan institusi sayam, jauh lebih dahulu dikenal dalam masyarakat aceh bila dibandingkan dengan institusi di’iet dan suloh.

   Asal usul di’iet, suloh dan peumat jaroe berasal dari tradisi dan ajaran Islam, sehingga pola ini langsung dikenal oleh masyarakat Aceh ketika Islam disebarkan pertama kali ke Nusantara. Institusi sayam berasal dari tradisi Hindu, sehingga sebelum Islam datang pola ini telah dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat Aceh. Ajaran dan tradisi Hindu tentang sayam, sebenarnya tidak murni lagi ajaran Hindu, namun sudah disaring (filter) oleh syariat islam. Oleh karenanya, praktik sayam sebagai model penyelesaiaan konflik dalam masyarakat Aceh, bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat islam.

   • Di’iet
   Kata di’iet berasal dari istilah Arab, yaitu diyat. Secara bahasa, kata diyat bermakna pengganti jiwa atau pengganti anggota tubuh yang hilang atu rusak. Pengganti ini merupakan harta, baik bergerak maupun tidak bergerak. Diyat merupakan konsep yang terdapat dalam hokum pidana Islam. Para sarjana hokum Islam memahami diyat sebagai bentuk kompensasi atau ganti rugi yang diserahkan oleh pelaku pidana atau keluarganya, kepada korban atau keluarga korban (ahli warisnya) dalam tidak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap anggota tubuh.

   • Sayam
   Sayam adalah salah satu pola penyelesaian konflik yang ditemukan dalam kehidupan masyarakat Aceh. Pola ini telah lama dipraktikkan dan bahkan jauh lebih lama dari pola di’iet dan suloh. Sayam adalah bentuk kompensasi berupa harta yang diberikan oleh pelaku pidana terhadap korban atau ahli waris korban, khusus berkaitan dengan rusak atau tidak berfungsinya anggota tubuh. Bahkan sebagian daerah di Aceh memperlakukan sayam ini sebagai kompensasi dari keluarnya darah seseorang akibat penganiayaan.

   • Suloh
   Kata suloh dalam bahasa Aceh berasal dari istilah Arab, yaitu al-shulhu atau ishlah, yang berarti upaya perdamaian. Suloh adalah upaya perdamaian antar para pihak yang bersengketa. Dalam tradisi penyelesaian konflik, masyarakat aceh menggunakan suloh sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan social, akibat adanya sengketa atau konflik. Suloh lebih diarahkan pada upaya perdamaian diluar kasus-kasus pidana. Ia ditujukan untuk menyelesaikan kasus perdata dan kasus-kasus yang tidak melukai anggota tubuh manusia.

   • Peumat jaroe
   Bentuk aktivitas adat dan budaya yang melekat pada di’iet, sayam dan suloh adalah peusijuek dan peumat jaroe (saling berjabat tangan). Kedua institusi ini dianggap memegang peran penting dalam menjalin rasa persaudaraan (ukhuwah) antara para pihak yang bersengketa. Masyarakat Aceh menganggap belum sempurnanya penyelesaian konflik tanpa ada prosesi peusijuek dan peumat jaroe. Prosesi peusijuek sudah dijelaskan sebelumnya yang digunakan untuk semua perkara baik perdata atau pidana. Peusijuek juga dilaksanakan bukan hanya untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga menyatakan rasa syukurpun biasanya diwujudkan dengan peusijuek dalam masyarakat Aceh.

   Setelah acara peusijuek selesai, maka dilanjutkan dengan peumat jaroe antara pihak yang bersengketa. Kegiatan ini dilakukan (difasilitasi), oleh keuchik, teungku imuem, dan tetua adat. Peumat jaroe merupakan symbol perbaikan hubungan antara para pihak yang bersengketa, dengan harapan konflik antar mereka dapat segera berakhir.

D. Proses Mediasi Dalam Hukum Adat

   Proses mediasi yang digunakan masyarakat hukum adat pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan proses mediasi yang dikembangkan pada era modern. Secara garis besar proses mediasi dalam hokum adat dapat dikemukakan seperti dibawah ini. Pertama, para pihak yang bersengketa dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga (mediator) untuk menyelesaikan sengketa mereka. Mediator yang dipercayakan oleh para pihak, umumnya adalah tokoh adat atau tokoh ulama. Kedua, para pihak yang memberikan kepercayaan kepada tokoh adat sebagai mediator didasarkan pada kepercayaan bahwa mereka adalah orang yang memiliki wibawa, dihormati, disegani, dipatuhi perkataannya dan mereka adalah orang-orang yang mampu menutup rapat-rapat rahasia di balik persengketaan yang terjadi di antara para pihak. Ketiga, tokoh adat yang mendapat kepercayaan sebagai mediator melakukan pendekatan-pendekatan yang menggunakan bahasa agama dan bahasa adat, agar para pihak yang bersengketa dapat duduk bersama, menceritakan latar belakang, penyebab sengketa, dan kemungkinan-kemungkinan mencari jalan keluar untuk mengakhiri sengketa. Keempat, tokoh adat sebagai mediator dapat melakukan sejumlah pertemuan termasuk pertemuan terpisah jika dianggap perlu, atau melibatkan tokoh adat yang lain yang independen setelah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk membantu mempercepat proses mediasi, sehingga kesepakatan-kesepakatan dapat cepat tercapai. Kelima, bila para pihak sudah mengarah untuk menawarkan alternative penyelesaian, maka mediator dapat memperkuat dengan menggunankan bahasa agama dan bahasa adat, agar kesepakatan damai dapat terwujud. Bila kedua belah pihak bersepakatan untuk berdamai dengan sejumlah tuntutan masing-masing yang mungkin dipenuhi,maka mediator dapat mengusulkan untuk menyusun pernyataan damai di depan para tokoh adat dan kerabat dari kedua belah pihak. Keenam, bila kesediaan ini sudah dikemukakan kepada mediator, maka tokoh adat tersebut dapat mengadakan prosesi adat, sebagai bentuk akhir dari pernyataan mengakhiri sengketa dengan mediasi melalui jalur adat. Dengan demikian, maka berakhirlah proses mediasi dalam masyarakat hokum adat. E. Pelaksanaan hasil mediasi dan sanksi adat Pelaksanaan hasil mediasi dalam praktik masyarakat adat, bukan hanya semata-mata menjadi tanggung jawab para pihak yang bersengketa, tetapi juga terlibat para tokoh adat yang telah bertindak sebagai mediator. Pada sisi lain keluarga besar para pihak yang bersengketa, dapat juga menjadi pendorong bagi memudahkan realisasi kesepakatan mediasi. Keluarga besar para pihak akan malu, bila diketahui oleh masyarakat bahwa mereka adalah penghambat dari mulusnya pelaksanaan hasil mediasi. Oleh karena itu, control masyarakat menjadi amat penting dalam pelaksanaan hasil mediasi. Hal ini dapat mengingatkan kembali bahwa masyarakat dapat melakukan intervensi, jika hasil mediasi tidak dilaksanakan dengan baik. Dalam masyarakat hokum adat,jika kesepakatan damai para pihak sudah diikrarkan dihadapan tokoh adat, apalagi dilakukan pada suatu upacara adat, maka kesepakatan tersebut harus dilaksanakan dengan segera. Bila salah satu pihak mengingkari atau tidak bersedia melaksanakan hasil mediasi, maka pihak tersebut akan mendapatkan sanksi adat dari masyarakat hokum adat. Sanksi ini sangat tergantung pada sejauh mana tingkat pengingkaran terhadap kesepakatan, dan juga tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh pengingkaran tersebut kepada nilai-nilai social dalam masyarakat hokum adat. Bentuk-bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak yang tidak bersedia melaksanakan hasil mediasi dapat berupa pengucilan dari kegiatan social, dan bahkan sampai kepada pengusiran dari komunitas hokum adat. Penjatuhan sanksi kepada para pihak tidak dilakukan secara serta-merta, tetapi dilakukan setelah proses negosiasi guna merealisasikan hasil mediasi yang dilakukan oleh tokoh adat.

Cara Mudah Membuat Tampilan Facebook Timeline

1. Mendaftar Facebook Timeline (Kronologi)


Sebelumnya pastikan anda sudah login ke Facebook. Lalu klik menu get a time line (Dapatkan Kronologi) pada kanan bawah Facebook Anda, seperti contoh tampilan gambar di bawah.


Atau anda juga bisa mampir ke facebook teman yang sudah tampil  Timeline-nya, lalu klik menu Learn More di kanan atas layar komputer.




selanjutnya akan tampil facebook timeline tanpa cover atas


2. Menambah gambar Cover
Add a cover






Untuk menambahkan gambar besar pada cover anda harus mengupload gambar di menu ini:


Caranya :
  • pilih choose from photos (foto dari album lama anda) atau upload photo (dari komputer) 
  •  ukuran gambar lebarnya antara 720 px – 840px dan tingginya 310 px
  • bila sudah memilih gambar sesuai selera atau brand diri anda  lalu klik open 
  • tunggu sebentar hingga gambarnya tampil sempurna

Apabila gambar yang anda pasang kurang berkenan maka anda bisa menggantinya kembali pada menu tersebut.

3. Menggeser gambar Cover

"Drag to reposition cover"  adalah menu untuk menggeser letak gambar cover sehingga sesuai dengan keinginan anda, saat ini hanya bisa di geser ke atas bawah saja.

bila sudah lalu klik "save changes"


4. Publish Facebook Timeline

Setelah cover tampil anda harus klik pada menu publish agar facebook timeline anda bisa terlihat oleh teman-teman anda.



Menu take a tour adalah penjelasan tantang fitur dalam timeline, saya sarankan klik Publish saja agar lebih simpel.


5. Menyembunyikan Gambar atau Posting

Facebook timeline akan tampil menjadi 2 kolom dan setiap kolom berisi posting, gambar dan kegiatan lainnya.

Untuk menyembunyikan postingan atau gambar anda harus melakukan hal berikut:





-                              Sorot pada pojok kanan atas jendela postingan atau gambar hingga tampil ikon pensil, klik 1 x hingga tampil menu pilihan.

                 Pilih "hide from timeline" untuk menyembunyikan saja (bisa di undo) atau "delete post" untuk menghapus permanen.

           Ikon bintang adalah menu "feature" untuk menampilkan posting atau gambar agar melebar penuh.


Untuk Mengembalikan Tampilan Facebook anda,,, Silahkan Klik Disini....

Cara Mudah Mengembalikan Tampilan Facebook Timeline ke Tampilan Lama


Mengembalikan Tampilan Facebook Timeline ke Tampilan Lama? Gimana siech caranya balikin Tampilan Facebook Timeline Kronologi yang baru menjadi ke Facebook Tampilan Lama seperti semula ? Baiklah, mungkin ini yang juga menjadi banyak pertanyaan para Fesbuker yang udah menggunakan fasilitas tampilan baru Facebook Timeline atau  Kronologi, sebelumnya udah kesenangan tu mereka, eh taunya malah ribut mau ngembaliin ke tampilan lama. Weleh,,, membingungkan yach…???

Berikut langkah-langkah mudah mengembalikan tampilannya seperti semula :

  • log in dulu ke akun fb sobat .
  • kunjungi ini situs http://facebook.com/developer
  • pada halaman tersebut, pilih aplikasi yang sobat buat untuk timeline dan pilih edit .
  • di kolom sebelah kiri yang paling bawah pilih delete atau hapus aplikasi .
  • dan terakhir ucapkan selamat tinggal kepada timeline, coba tes di profilmu .refresh kan.

Demikian pemberian informasi dari Fahrizal Nurjulianto tentang cara mengembalikan tampilan facebook timeline ke tampilan facebook yang lama (standar), semoga bermanfaat untuk sobat semua. kalau cara ini kagak mau coba yang ini.

Bagi yang baru mau buat facebook timeline silahkan klik disini...

 
Fahrizal Nurjulianto © 2012 | Template By Fahrizal Nurjulianto